Nama : Syarifah Maulida Azzahra
Nim : 18413241055
Prodi : Pendidikan Sosiologi B 2018

Ujian Akhir Semester Sosiologi Hukum



Kasus Nenek Minah (55) pada tahun 2009 lalu dituduh mencuri tiga buah kakao di Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Ia pun dituntut dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Tiga buah kakao seberat tiga kilogram dengan nilai Rp 30 ribu, menurut jaksa, dan hanya Rp 2.000 per kilogram saat itu di pasaran, menyeret Nenek Minah, si miskin papa ke meja hijau.

Nenek Minah divonis bersalah. Ia dihukum 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Kasus kriminal yang menjerat Aminah bermula dari keinginannya menambah bibit kakao di rumahnya pada bulan Agustus lalu. Dia mengaku sudah menanam 200 pohon kakao di kebunnya, tapi dia merasa jumlah itu masih kurang, dan ingin menambahnya sedikit lagi.

Karena hanya ingin menambah sedikit, dia memutuskan untuk mengambil buah kakao dari perkebunan kakao PT RSA 4 yang berdekatan dengan kebunnya. Ketika itu dia mengaku memetik tiga buah kakao matang, dan meninggalkannya di bawah pohon tersebut, karena akan memanen kedelai di kebunnya.

Tarno alias Nono, salah seorang mandor perkebunan PT RSA 4 yang sedang patroli kemudian mengambil ketiga buah kakao tersebut. Menurut Minah, saat itu Nono sempat bertanya kepada dirinya, siapa yang memetik ketiga buah kakao tersebut. "Lantas saya jawab, saya yang memetiknya untuk dijadikan bibit," katanya.


Mendengar penjelasan tersebut, menurut Minah, Nono memperingatkannya bahwa kakao di perkebunan PT RSA 4 dilarang dipetik warga. Peringatan itu juga telah dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan pasal 21 dan pasal 47 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga menggangu produksi usaha perkebunan.

Jika dilihat dari kasus Nenek Minah tersebut, hukum yang ditetapkan kepada Nenek Minah tidak sesuai dengan tindak kriminal yang dia lakukan. Karena jumlah kakao yang ia ambil tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan. Namun disisi lain Nenek Minah juga bersalah karena sudah ada peringatan yang dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA 4.

Sosiologi hukum melihat suatu peristiwa hukum yang ada di dalam masyarakat dari berbagai sisi. Tidak hanya dari sisi hukumnya saja. Sosiologi hukum juga melihat bagaimana keadilan hukum tersebut ditegakkan di tengah masyarakat.

Hal ini terjadi karena proses hukum itu tidak berjalan secara otomatis, tidak terukur bagaimana proses penegakan hukumnya. Seharusnya, ketika ada kasus hukum kita bisa melihat dengan cara yang matematis. Perbuatannya apa, bagaimana prosesnya, bagaimana proses pembuktiannya, bagaimana keputusannya. Kalau ini diterapkan, proses penyelesaian hukumnya pasti berjalan dengan baik.

Kasus hukum Nenek Minah dalam pandangan hukum normatif atau hukum negara yang berparadigma legalistik-positivistik, adalah tindakan pelanggaran hukum yang layak untuk diberi hukuman. Namun dalam pandangan sosiologi hukum, kasus Nenek Minah adalah perkara kecil dengan nilai meterial yang kecil. Dan tindakan tersebut dilakukan oleh kelompok sosial yang marginal, warga miskin yang buta hukum, karena itu, hadirnya hukum negara bukannya melahirkan keadilan hukum, justru sebaliknya menimbulkan ketidakadilan hukum.

Karena itu, kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin sebaiknya lebih menggunakan pendekatan yang lebih sosiologis dan humanis. Penyelesaian ini yang dikenal dalam dunia akademik-teoritik sebagai prinsip restorative justice, yakni keadilan yang diperoleh di luar pengadilan hukum positif, melalui proses pemulihan dengan semangat saling memaafkan antara pelaku dan korban.

Restorative justice adalah solusi yang paling baik dan tepat untuk menyelesaikan masalah hukum yang menimpa masyarakat miskin. Kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin seperti Nenek Minah ini sebenarnya bisa dihentikan di tingkat pertama, yakni kepolisian. Aparat penegak hukum bisa menghentikan suatu kasus jika merasa, ketika kasus dibawa ke tingkat lebih tinggi, justru akan melukai rasa keadilan. Pihak kepolisian dengan kewenangan diskresionalnya seharusnya bisa menghentikan kasus kecil yang menimpa masyarakat miskin seperti Nenek Minah dengan pertimbangan etik, moral, sosial, kemanusiaan dan kemanfaatan sosial.


Sumber :
https://m.detik.com/news/berita/d-4688870/kisah-nenek-minah-korban-uu-belanda-haruskah-kuhp-tetap-dipertahankan/3

https://m.detik.com/news/berita/d-1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari



Komentar