Syarifah Maulida Azzahra / 18413241055
Ujian Akhir Semester
Sosiologi Kriminal
KEJAHATAN NARKOTIKA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG
Narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang dapat berakibat merusak kehidupan manusia. Tidak hanya berpengaruh pada kehidupan individu, narkotika dan obat-obatan terlarang juga dapat mempengaruhi lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan sekolah, dan juga dapat berpengaruh bagi kelangsungan pembangungan dan juga masa depan bangsa. Kejahatan atau tindak kriminalitaas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang ini biasanya bersifat lintas negara, karena produsen, kurir dan bahkan korbannya pun bisa berasal dari berbagai negara yang berbeda-beda. Oleh karena itu diperlukan juga kerjasama internasional karena kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu negara saja.
Selama beberapa tahun terakhir ini Indonesia telah menjadi salah satu negara yang dijadikan pasar utama dari jaringan sindikat peredaran narkotika yang berdimensi internasional untuk tujuan komersial. Indonesia di dalam jaringan peredaran narkotika di negara-negara yang ada di Asia merupakan sebagi pasar (market-state) yang paling prospektif secara komersial bagi sindikat internasional yang beroperasi di negara-negara berkembang. Permasalahan mengenai penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang ini bukan hanya merupakan sebuah permasalahan yang menjadi perhatian bagi Negara Indonesia saja, melainkan juga bagi dunia internasional. Mengingat kondisi geografis dan juga kondisi demografis Indonesia, maka Indonesia menjadi menjadi salah satu negara tujuan dari peredaran narkotika. Indonesia juga telah menempatkan kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang ini sebagai high-risk crime dan dalam penanganannya pun membutuhkan upaya yang besar dan luar biasa.
Oleh karena itu, Indonesia mendorong kerjasama internasional untuk meningkatkan upaya penanggulangan isu narkoba ini. Kepentingan utama Negara Indonesia dalam menanggulangi peredaran dan juga perdagangan narkotika ini adalah dengan cara mencegah arus keluar dan juga masuknya narkotika dan obat-obatan terlarang. Indonesia berprinsip pada pendekatan berimbang antara "supply and demand reduction", penegakan hukum dan perlindungan HAM, serta penanggulangan secara komprehensif dan terintegrasi. Pada tingkat multirateral, Indonesia berupaya terus untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran dan juga perdagangan mengenai narkotika dan juga obat-obatan terlarang ini di dalam berbagai forum yang dilaksanakan antara lain seperti forum Commission on Narcotic Drugs, Special Session of the United Nations General Assembly on the World Drug Problem, dan masih banyak forum-forum pertemuan yang lainnya lagi. Indonesia selalu mendukung segala upaya penguatan peran lembaga-lembaga PBB untuk peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan pada tingkat internasional dan juga regional dalam upaya untuk menanggulangi permasalahan narkotika dan obat-obatan terlarang secara komprehensif.
Menurut Graham Blaine seorang psikiater, ia menjelaskan beberapa penyebab dari penyalahgunaan narkotika antara lain sebagai berikut ini :
1. Untuk membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya dan memiliki resiko
2. Untuk menantang suatu otoritas terhadap orangtua maupun guru atau hukum dan juga instansi yang berwenang
3. Untuk mempermudah penyaluran dan perbuatan seksual
4. Untuk melepaskan diri dari rasa kesepian dan ingin memperoleh pengalaman-pengalaman emosional
5. Untuk berusaha agar dapat menemukan arti hidup
6. Untuk mengisi kekosongan dan mengisi perasaan bosan karena kurangnya kesibukan
7. Untuk menghilangkan rasa frustasi dan kegelisahan yang disebabkan oleh problema yang tidak bisa diatasi
8. Untuk mengikuti kemauan kawan atas dasar solidaritas bersama
9. Didorong oleh rasa ingin tahu dan juga iseng.
Teori kejahatan yang dapat digunakan untuk menganalisis tindakan kriminal penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang ini yaitu teori kontrol sosial. Landasan berpikir dalam teori kontrol sosial ini adalah tidak melihat individu sebagai manusia atau orang yang secara intrinsik patuh pada hukum, namun tetap menganut pandangan antitetis dimana seseorang harus belajar untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tindak pidana. Mengingat bahwa individu dilahirkan dengan kecenderungan yang alami untuk melanggar peraturan yang ada di dalam masyarakat. Menurut pendapat dari Graham Blaine mengenai penyebab dari terjadinya tindak kriminal penyalahgunaan narkotika diatas, fenomena atau tindakan kriminal ini terjadi karena berbagai faktor penyebabnya, dan kasus penyalahgunaan narkotika ini dapat dianalisis menggunakan teori kontrol sosial yang dimana individu yang melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika ini salah satu faktornya dapat berupa dorongan karena rasa ingin tahu dan juga untuk mengisi kekosongan didalam hidupnya. Karena teori ini berasal dari pandangan bahwa setiap manusia dapat melakukan tindak kriminal dan juga setiap manusia dapat melakukan tindakan melanggar hukum.
Upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi serta mengatasi permasalahan mengenai penyalahgunaan narkotika dan juga obat-obatan terlarang ini adalah yaitu menerapkan kebijakan hukum pidana. Keberadaan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 merupakan salah satu upaya politik hukum pemerintah Indonesia terhadap penanggulangan tindak pidana narkotika. Pembentukan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 ini diharapkan dapat menanggulangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan sarana hukum pidana.
Referensi :
Hartanto, Wenda. (2017). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA DAN OBAT-OBAT
TERLARANG DALAM ERA PERDAGANGAN BEBAS INTERNASIONAL YANG
BERDAMPAK PADA KEAMANAN DAN KEDAULATAN NEGARA
(THE LAW ENFORCEMENT AGAINST NARCOTIC AND DRUG CRIMES IMPACTING
ON SECURITY AND STATE SOVEREIGNTY IN THE ERA
OF INTERNATIONAL FREE TRADE). Jurnal Legislasi Indonesia.
Ariyanti, Vivi. (2018). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia Perspektif Kebijakan Hukum Pidana
Komentar
Posting Komentar